Home Hukum Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terpenuhi

Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terpenuhi

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J telah memenuhi unsur perencanaan atas pembunuhan tersebut.

“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Pasalnya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo telah mempertimbangkan sejumlah hal terkait dengan pembunuhan tersebut, sebelum akhirnya nyawa Brigadir J harus terampas dalam peristiwa penembakan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Majelis Hakim Nilai Klaim Kekerasan Seksual PC Patut Dikesampingkan

"Bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," ujar Wahyu Iman.

Hakim ketua pun menjelaskan bahwa hal tersebut dapat tergambar dari sejumlah fakta hukum yang terungkap selama berlangsungnya proses persidangan.

Beberapa di antaranya, yakni adanya langkah Ferdy Sambo untuk memanggil Ricky Rizal untuk melaksanakan kehendaknya. Adapun, menurut Sambo, ia telah meminta Ricky untuk mem-back up-nya dengan menembak Brigadir J apabila putra Hutabarat itu melawan. Sambo mengaku, hal itu juga dikatakannya kepada Bharada E pada saat ia memanggil ajudannya itu ke lokasi yang sama.

Baca Juga: Hakim Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J dengan Glock-17 dan Sarung Tangan Hitam

Tak hanya itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan tersebut adalah serangkaian kasus tembak-menembak, sebagai tindakan untuk membela Putri Candrawathi yang diklaim dan membela diri dari pihak penembak.

Lebih jauh, menurut majelis hakim, skenario tersebut telah dirancang dalam keadaan baik, tenang, dan tidak tergesa-gesa ataupun tiba-tiba. Hakim juga menilai, skenario tersebut tidak Sambo rancang dalam kondisi terpaksa atau dilingkupi emosional yang tinggi.

47