Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini bahwa Ferdy Sambo turut melesatkan peluru panasnya ke tubuh Brigadir J. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meyakini bahwa penembakan itu dilakukan Sambo dengan menggunakan senjata jenis Glock dan memakai sarung tangan hitam.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup, bahwa Terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Keyakinan itu pun Hakim peroleh berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, kesaksian Adzan Romer yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam, kesaksian Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Bharada E.
Selain keterangan dari Sambo dan sejumlah saksi, simpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.
Beberapa di antaranya adalah keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J. Dengan demikian, menurut Hakim, ada 7 tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya 2 atau 3 perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi bahwa 6 butir peluru berjenis PIN 9 CA, 5 butir peluru berjenis S&B 9x19 dan satu butir peluru jenis Luger Z7 9 mm.
"Apabila melihat dari jumlah selongsong peluru yang Ahli (Arif) teliti, dibandingkan dengan kapasitas maksimal dari senjata jenis Glock, maka akan ada sekitar 3 atau 4 selongsong peluru dari jenis Glock yang tidak bertuan," lanjutnya.
Di samping itu, pihaknya juga mempertimbangkan bukti yang didapatkan dalam penggeledahan oleh pihak penyidik di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Beberapa di antaranya seperti satu kotak sarung tangan hitam yang telah terbuka, satu kotak yang telah kosong, dan satu kotak yang masih belum terbuka. Hal tersebut, kata Majelis Hakim, menunjukkan bahwa Sambo memiliki sejumlah persediaan sarung tangan hitam di rumahnya.
Selain itu, dalam penyitaan, telah diambil sejumlah barang bukti berupa sebuah senjata jenis Glock-17 Austria 9x19, satu buat magasin Glock 9 mm warna hitam, serta 5 butir peluru tajam warna silver jenis Luger 9 mm, dan 7 butir peluru tumpul seri 9x19.
"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa terdakwa juga memiliki satu pucuk senjata api merk Glock-17 Austria dengan nomor seri Num. 135, dan dalam magasin, di antaranya 5 butir peluru tajam warna silver adalah merk Luger 9 mm," kata Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan tersebut.
Adapun, kata Wahyu, peluru jenis Luger 9 yang telah diidentifikasi oleh Ahli Arif Sumirat itu identik sama dengan peluru yang dimiliki Ferdy Sambo dalam penyitaan tersebut.