Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menghadapi sidang putusan pada hari ini, Senin (13/2). Pihak Kuasa Hukum Sambo pun mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus jelang agenda persidangan tersebut.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya, dan sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang saat dihubungi, Minggu (12/2).
Rasamala mengatakan, kliennya telah ikhlas dan menyerahkan putusan yang kelak Majelis Hakim berikan atas perkara tersebut kepada Tuhan.
"Meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi Hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai Terdakwa," tutur Rasamala.
Untuk diketahui, pada persidangan Selasa (17/1) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
JPU meyakini, Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta telah tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggungnya sistem elektronik sehingga menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya.