Home Hukum PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi kapasitas pengunjung sidang pembacaan putusan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang berlangsung mulai hari ini, Senin (13/2), dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, pembatasan pengunjung itu merupakan bagian dari pengamanan. Pasalnya, persidangan dipastikan harus dapat tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan berwibawa.

"Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan sendiri, tidak tahu, sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan," ujar Djuyamto pada awak media, Minggu (12/2).

Djuyamto pun mengatakan bahwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan hanya berkapasitas maksimal 50 kursi. Adapun, ruangan tersebut merupakan tempat di mana sederet terdakwa dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J menjalani persidangan.

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap Koruptor Rp32,5 Miliar

Oleh karena minimnya kapasitas ruang sidang itu, Djuyamto pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyediakan layar monitor agar pengunjung yang datang ke PN Jakarta Selatan tetap dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa masuk ke dalam ruang sidang tersebut.

"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi maksimal, makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan, itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," ujarnya.

Meski begitu, Djuyamto mengimbau masyarakat yang hendak ikut memantau jalannya persidangan, agar menyaksikan sidang putusan tersebut tanpa perlu hadir langsung ke PN Jakarta Selatan. Sebab, kata Djuyamto, persidangan itu juga telah diliput dan bahkan ditayangkan secara langsung oleh sejumlah media massa.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua terdakwa pertama yang menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni pada Senin (13/2) hari ini.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Harapan Keluarga Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Setelah keduanya, Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Selasa (14/2), dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (15/2) mendatang.

53