Jakarta, Gatra.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti dugaan keterlibatan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam pusaran kasus tambang ilegal di Kalimantan dan Sulawesi.
Mengenai tambang ilegal di Kalimantan, Bambang mengatakan dugaan keterlibatan Pipit memiliki indikasi kuat berdasarkan Nota Dinas mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Dalam dokumen yang pernah beredar itu, Pipit disebut sudah mengetahui aktivitas Ismail Bolong, namun tak pernah melakukan penindakan.
Satu lagi, nama Pipit dengan peran yang sama juga disebut dalam surat Laporan Hasil Penyelidikan yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Dalam surat FS dan nota dinas HK, soal tambang ilegal Ismail Bolong. Pipit sudah mengenal dan mengetahuinya sejak awal. Dan tak melakukan tindakan apa-apa," kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/2/2023).
Adapun dugaan keterlibatan Pipit di Sulawesi, adalah soal tambang ilegal Blok Mandiogo. Bambang menyitir laporan Majalah Tempo berjudul "Jabal Nikel Ilegal" yang mengungkap peran Pipit sebagai beking utama dalam aktivitas pertambangan ilegal di daerah Sulawesi Tenggara tersebut.
"Dalam laporan Tempo soal Blok Mandiogo, Pipit juga disebut indikasi keterlibatannya," kata Bambang.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Divisi Propam Polri terkait kasus tambang ilegal yang didalangi Ismail Bolong, terdapat beberapa nama yang tercantum ikut memuluskan eksploitasi mineral di daerah tersebut.
Selain Komjen Agus Andrianto, terdapat nama Kombes Budi Haryanto (mantan kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Brigjen Pipit Rismanto yang hingga kini menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri.
"BRIGJEN POL PIPIT RISMANTO, S.I.K., M.H., Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal AIPTU ISMAIL BOLONG dari adanya surat Dumas yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (AIPTU ISMAIL BOLONG bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K, Kasubdit V Dittipidter bahwa ada ada atensi dari KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., Kabareskrim Polri," tulis surat penyidikan oknum mafia tambang yang diterbitkan oleh Divisi Propam Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Pipit dari jabatannya.
Sugeng menilai bahwa Pipit takkan mampu menangani kasus tambang ilegal di Sulteng karena memiliki rekam jejak hitam di kasus serupa.
"Menurut saya, Dirtipidter harus diganti. Karena dia berwenang dalam mengurus kasus seperti ini,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menolak semua tudingan atas dirinya perihal dua dokumen Propam dan laporan Tempo tersebut. Ia menampik seraya berargumen ad hominem, di mana saat dirinya menangkap Ismail Bolong, hal itu diartikan bahwa dirinya tak terlibat dalam sengkarut kasus tambang ilegal.
"Simak baik-baik ya, saya lah yang memerintahkan penangkapan Ismail Bolong. Sudah terklarifikasi lama sekali. Sekarang saya yang sidik Ismail Bolong. Bagaimana cerita bisa dibolak-balik, saya pikir Anda adalah orang yang ketinggalan berita," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/2/2023).