Home Politik Busyro Muqoddas Resmikan Tugu Perlawanan Wadas: Warga Istiqomah Melawan Orang-orang Nggragas

Busyro Muqoddas Resmikan Tugu Perlawanan Wadas: Warga Istiqomah Melawan Orang-orang Nggragas

Yogyakarta, Gatra.com - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyatakan warga Wadas, Purworejo, telah menunjukkan konsistensi dalam menolak tambang dari orang-orang atau pihak yang rakus.

Hal itu disampaikan Busyro usai meresmikan Tugu Perlawanan dan hadir di acara “Menolak Lupa Represi dan Kezaliman Negara” di Wadas, seperti disampaikan dalam pertanyaan tertulis yang diterima Gatra.com, Sabtu (11/2) malam.

“Memperingati 1 tahun pergerakan ini sangat baik. Apalagi dengan peresmian Tugu Perlawanan. Keistiqomahan warga Wadas menunjukkan masyarakat masih semangat menolak tambang. Tidak mungkin tidak dilihat Allah dan tidak didoakan oleh para malaikat,” imbuh Busyro.

Acara itu, kata dia, sebagai “momentum menolak lupa atas satu tahun tindakan brutal pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menggunakan aparat keamanan sebagai alat kekerasan terhadap warga Desa Wadas yang konsisten menolak penambangan batu andesit.”

Penambangan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener Purworejo. Saat ini sebagian proses ganti rugi lahan yang akan ditambang di Wadas telah berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa 8 - 11 Februari 2022 adalah hari berlangsungnya penyerbuan oleh aparat negara di Desa Wadas. Menurutnya, posisi warga Wadas sekarang sedang dilemahkan oleh orang-orang yang hanya mementingkan perut.

Pihak atau orang yang hanya mementingkan urusan perut disebut Busyro nggragas alias rakus. "Orang yang sudah dikasih makan negara justru masih nggragasi rakyatnya," kata dia.

Hal tersebut dinilai Busyro bak kucing berwajah macan. "Setelah rakus makan dan kenyang, masih saja rakyat dinglethaki (digigit sampai remuk)," sebutnya.

Busyro pun menyebut warga Wadas sebagai orang-orang hebat yang mempertahankan keberlangsungan kehidupan manusia dan alam. Ia juga menyinggung hasil sidang gugatan warga Wadas terhadap Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Gugatan itu terkait surat rekomendasi untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas. Menurut Busyro, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum sempurna.

“Mengajukan ke pengadilan sesuai dengan aturan agama (etika dan adab) dan negara (kontitusi). Kalau putusan belum memuaskan karena yang mengurus hanya sekian persen dari sekian juta rakyat Indonesia. Yang ngurus ada yang baik, ada yang pura-pura baik, ada yang mukanya nampak baik tapi nglethak,” tuturnya.

767