Home Hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers dan Penegak Hukum Dua Sisi yang Tak Terpisahkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pers dan Penegak Hukum Dua Sisi yang Tak Terpisahkan

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penegakan hukum dan pers adalah dua unsur yang tidak bisa dipisahkan. Menurut Burhanuddin pers memiliki peran dalam mengawasi penegakan hukum supaya berjalan on the track.

"Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media atau pemberitaan. Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas)," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/2).

Dalam hal ini, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat.

"Sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa," ujarnya.

Baca juga: Kejagung: Menteri Johnny Plate akan Diperiksa untuk Semua Tersangka BTS 4G

Burhanuddin mengatakan bahwa dalam era digital ini semua hal tidak bisa lagi ditutupi. Karena rekam jejak di internet kini sudah sangat cepat dan serba modern.

"Untuk itu, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil," jelasnya.

Burhanuddin menyebut kasus-kasus tersebut menjadi perhatian untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara. Bumbu-bumbu ini, katanya, membuat media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan.

Di samping penindakan, Burhanuddin menyebut upaya membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Dia selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu disidang, tetapi bagaimana jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki," sebutnya.

Baca juga: Kejati Sumut Tangkap Koruptor Rp32,5 Miliar

Tak hanya itu, Burhanuddin menilai pers juga berperan dalam mengendalikan media yang terkadang suka kebablasan. Hal ini, katanya, akan berpotensi terhadap peretasan data pribadi hingga opini yang negatif di mata masyarakat.

"Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengatakan ketergantungan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dengan media tidak bisa dihindari. Oleh karenanya, dia mengajak pers untuk terus bersinergi dengan menyebar pemberitaan yang bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas.

"Selamat Hari Pers Nasional, dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas," tutupnya.

105