Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Memet Soilangon Siregar, buronan koruptor perkara korupsi modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun, senilai Rp32,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (10/2), menyampaikan, Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Memet di Jalan Sei Putih Baru pada Kamis malam, pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Mantan Karyawan BPR BKK Pati Kota
“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya.
Tim Tabur Kejati Sumut selanjutnya membawa Memet yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
“Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun guna diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, awalnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun menuntut terdakwa Memet Soilangon Siregar dihukum 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Rp32 miliar terkait permohonan modal kerja dan investasi kepada PT BSM KCP Perdagangan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kemudian memvonis bebas terdakwa Memet Soilangon Siregar melalui putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 1 November 2021.
Atas vonis tersebut, Tim JPU Kejari Simalungun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. MA melalui putusan Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
“MA membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 1 November 2021,” katanya.
MA menyatakan terdakwa Memet Soilangon Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas dasar itu, MA menghukum Memet 8 tahun penjara.
Selain itu, MA juga menghukum terdakwa Memet Soilangon Siregar membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Jaksa Tangkap Warga Negara Australia Benyamin Ozduzenciler
MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni Memet Soilangon Siregar harus membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 (Rp32,5 miliar). Ketentuanya, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.