Home Hukum Mafia Beras Diringkus Polisi, Buwas: Ancaman Hukuman Masih Relatif Ringan

Mafia Beras Diringkus Polisi, Buwas: Ancaman Hukuman Masih Relatif Ringan

Serang, Gatra.com - Direktur Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas) menilai hukuman para mafia pangan harus lebih berat. Pasalnya tindakan kejahatan tersebut mengancam hajat hidup masyarakat.

"Hukuman berdasarkan undang-undang masih relatif ringan, tapi dampaknya ini masalah perut masyarakat," ujar Buwas saat konferensi pers dugaan penyimpangan distribusi beras di Polda Banten, Jumat (10/2).

Seperti diketahui, Polda Banten berhasil meringkus tujuh tersangka pengoplos beras impor Bulog. Sebanyak 350 ton beras yang disita polisi itu dikemas ulang ke dalam kemasan premium dan dijual dengan harga Rp11.800 per kilogram. Padahal, Bulog sendiri menetapkan harga beras impor tersebut sebesar Rp8.300 per kilogram untuk kebutuhan stabilisasi harga beras di masyarakat.

Baca Juga: 350 Ton Beras Bulog Oplosan Yang Diungkap Polisi Bakal Didistribusi ke Pasar

Para tersangka dapat dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 382 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan atah pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Ihwal penyelewengan distribusi beras tersebut, Buwas mengaku telah menyerahkan seluruhnya ke pihak Kepolisian. Ia yakin, Kepolisian akan mengusut kasus sampai tuntas sampai ke dalangnya. "Karena menurut saya kalau kita dalami, ini ada unsur kesengajaan," ucap Buwas.

Dalam berbagai kesempatan, Buwas memang kerap menyinggung soal keberadaan mafia beras. Kasus pengoplosan beras Bulog di Banten diduga menjadi bukti kuat adanya mafia yang bermain.

Baca Juga: Dirut Bulog Mencium Indikasi Dugaan Penyelundupan Beras Ke Timor Leste

Kendati, pernyataan Buwas ihwal hukuman para mafia beras kali ini kontradiktif dengan yang diucapkannya pekan lalu. Sebelumnya Buwas menyebut para mafia beras tidak harus dihukum secara pidana. Menurutnya para oknum yang disebut mafia itu bisa ditindak secara persuasif.

Buwas menuturkan, hukuman penjara tidak akan membuat persoalan mafia beras tuntas. Justru, kasus mafia beras kemungkinan berkembang.

"Mafia-mafia itu kan bukan kewenangan Bulog, sudah ada yang bertanggung jawab. Yang penting orang itu paham, tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Buwas dalam konferensi pers di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, Kamis (2/1) lalu.

191