Jakarta, Gatra.com - Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menghadapi sidang putusan pada pekan depan. Agenda sidang vonis itu pun akan dimulai dengan persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2), disusul Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2), serta Bharada E pada Rabu (15/2).
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pun mengatakan bahwa kedua orang tua Brigadir J berencana untuk menghadiri persidangan tersebut secara langsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencana, orang tua akan hadir langsung di PN Jakarta Selatan, jika tidak ada halangan," kata Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, ketika dihubungi pada Jumat (10/2).
Namun demikian, hingga kini, Johanes masih belum dapat memastikan apakah kedua orang tua Yosua itu akan hadir pada persidangan kelima terdakwa, atau hanya hadir pada terdakwa tertentu saja.
Johanes pun mengatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan usai dijatuhkannya putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan Senin (13/2) mendatang.
"[Soal itu], nanti lihat perkembangan hari Senin, setelah vonis FS dan PC," ujar Johanes.
Untuk diketahui, proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir J telah bergulir sejak 17 Oktober 2022 silam. Dalam serangkaian proses yang berjalan, kelima terdakwa telah menghadapi berbagai agenda persidangan. Tak terkecuali sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dilaksanakan pada Senin (16/1) hingga Rabu (18/1) silam.
Adapun, dalam tuntutannya, JPU telah meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, pidana penjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, serta pidana penjara 12 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E.