Semarang, Gatra.com – Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Bea Cukai Tegal, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah berhasil melakukan dua penindakan rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil melalui Jalan Tol Trans Jawa.
“Pada awal tahun 2023, kedua perkara pidana rokok ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Terhadap dua perkara ini telah diamankan barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq, dalam konferensi pers Penanganan Pidana Rokok Ilegal dan Penegakan Hukum di Bidang Cukai, yang digelar pada Senin (06/02) lalu.
Rofiq mengatakan bahwa atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023.
Dalam kesempatan ini Rofiq juga menyampaikan piagam penghargaan kepada aparat penegak hukum atas kerja sama dan sinergi yang amat baik dalam pengungkapan kasus dan penanganan perkara rokok ilegal.
“Kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penegak hukum yang telah bekerja sama dalam penanganan perkara rokok ilegal ini. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” pungkas Rofiq.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI