Purworejo, Gatra.com- Polres Purworejo berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat peredaran uang palsu. Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Bagus Dwi Putra warga Desa Turus yang dirugikan sebanyak Rp 3,2 juta.
Tersangka pengedar uang palsu adalah seorang residivis kasus perampokan, Yusuf Adi Masyudi (28). Sedangkan satu terduga pelaku lain berinisial D hingga kini masih buron.
"Kasus ini berawal dari laporan korban Bulan Juli 2022 lalu. Saat itu korban memasang iklan di Facebook bahwa ia akan menjual sepeda motor. Lalu deal dengan terduga pelaku, motor dibeli seharga Rp 4 juta dengan sistem COD (Cash On Delivery) di Alun-alun Kemiri," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono, Jumat (10/02).
Setelah mendapatkan uang, kemudian oleh Bagus digunakan untuk membayar sound system. Tapi kemudian pemilik sound system mengembalikan uang tersebut karena diduga palsu.
"Dari sejumlah Rp 4 juta, yang merupakan uang palsu sebanyak Rp3,2 juta. Upal tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 32 lembar. Karena merasa dirugikan kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi," lanjut AKP Khusen.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil membekuk Yusuf alias Ucup di Desa Pogungrejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Saat ini pemuda yang sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus perampokan Konter HP Setia bersama Tirto dan Samba itu ditahan di Polres Purworejo.
Saat diwawancara oleh awak media, Ucup berdalih bahwa ia hanya mengantarkan temannya berinisial D (buron) dan tak tahu jika uang tersebut palsu.
"Saya hanya bantu teman melunasi untuk melunasi hutang, saya tidak dapat apa-apa. Motornya juga dibawa D, uang palsunya juga milik dia," dalih Ucup.
Menurut keterangan Ucup, ia dan D yang disebut sebagai warga Purwokerto bertemu saat sama-sama menghuni Rutan Kelas 2B Purworejo.
Ia juga mengantar D membeli uang palsu itu pada seseorang di Ungaran, Kabupaten Semarang. Dengan membawa uang asli Rp 3 juta, bisa memperoleh uang palsu sebanyak Rp10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ucup disangka melakukan Tindak Pidana Mengedarkan dan/atau Membelanjakan Rupiah Palsu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Residivis itu terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.