Jakarta, Gatra.com- Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih akan diperiksa Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait perkara sengketa lahan pada Jumat (10/2) hari ini. Bripka Madih akan diperiksa soal laporannya.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencananya akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Jumat,(10/2).
Kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Satgas Mafia Tanah tersebut. Menurut rencana, pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB.
Selain itu, Yasin mengaku kliennya juga berencana membuat laporan ke Divisi Propam Polri. Namun, ia enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilaporkan itu.
"Rencananya juga akan mengajukan laporan kepada Propam. Laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Madih mengaku sempat diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) disebut tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
Pada Senin (6/2), Madih telah dikonfrontasi dengan TG mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam konfrontasi itu tak ditemukan bukti aksi pemerasan seperti yang disampaikan Madih. Kini, Madih pun telah meminta maaf kepada TG.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).
Namun, Madih menyebut permintaan maaf yang ia sampaikan itu bukan dalam konteks kasus polisi peras polisi, melainkan karena hubungan senior dengan junior.
"Saya kaget dan sangat kaget, kenapa? Setelah adanya informasi saya dinyatakan permintaan maaf,” ucap Mahdi.
"Madih ini pada saat bertemu dan menyalami dan maaf itu bukan karena berita bohong atau hoaks, (tapi) menyatakan senior dan junior," sambungnya.
Selain laporan tahun 2011, Madih ternyata juga membuat laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Di sisi lain, Madih dilaporkan oleh Victor Edward pada 1 Februari terkait pendudukan lahan. Madih juga dilaporkan oleh warga Jatiwarna ke Propam Polda Metro Jaya karena memasang patok dan membuat pos di lahan yang ia klaim miliknya.