Home Regional Gerebek Toko TJ di Kendal, Polda Jateng Temukan 17,7 Ton Minyakita

Gerebek Toko TJ di Kendal, Polda Jateng Temukan 17,7 Ton Minyakita

Kendal, Gatra.com - Satgas Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek sebuah toko sembako di Kabupaten Kendal yang menahan minyak goreng Minyakita dan menjual di atas harga eceran terendah (HET).

Dari dalam toko sembako TJ yang berada di Komplek Pasar Weleri 1, Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal polisi menemukan 19.548 liter atau 17,5 ton minyak goring (migor) Minyakita yang disimpan di gudang.

Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng Kombes.Pol. Dwi Subagio menyebutkan toko TJ telah menjual sekitar 13.752 liter Minyakita dengan harga Rp 15.400.

“Toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun dan menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 Ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400,” katanya dalam konferensi pers di Kendal, Kamis (9/2).

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.

Lebih lanjut Dwi Subagio mengatakan, saat ini warga Jateng kesulitan mendapat Minyakita, namun Toko TJ di Kendal mempermainkan stok minyak goring tersebut.

“Toko TJ menahan stok dengan cara menjual Minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi yakni Rp15.400,” ujarnya.

Dwi Subagio selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Direskrimsus) Polda Jateng menambahkan terungkapnya kasus itu setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Warga sekitar mengaku kesulitan mendapat Minyakita karena toko TJ memiliki banyak stok namun sistem penjualannya dipermainkan.

“Kami dapat informasi lalu ditindaklanjuti. Akhirnya 4 Februari 2023 terbongkar. Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes. Pol. M Iqbal Alqudusy menambahkan penindakan terhadap oknum pemilik toko TJ merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

Oleh karenanya, Iqbal meminta masyarakat tidak ragu melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat

"Tim Satgas Pangan Polda Jateng bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok serta stabilitas harga di pasaran. Bila ada pelanggaran pasti ditindak,” ujarnya.

221