Labuhanbatu, Gatra.com- Sial benar nasib I.D.A.RT pria dewasa warga Teluk Sentosa Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut ini.
Karena, baru saja beberapa jam ditelepon orang tidak dikenal (OTK) dan disuruh mengambil sabu-sabu seberat 1 kg dengan upah Rp1 juta rupiah, eh dia akhirnya ketangkap.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi, Kamis (9/2/2023) menjelaskan, pelaku diringkus pada 19 Januari 2023 lalu.
Dia disergap oleh sejumlah personel Sat Narkoba pukul 17.00 wib, di Jalan Umum By Pass Aek Nabara, Desa N4 Kecamatan Bilah Hulu.
Dipaparkan, kala itu personel mendapat informasi pelaku akan melintas. Setelah beberapa waktu, I.D.A.RT terlihat mengendarai sepeda motor.
Saat ingin ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Berkat kerja keras, personel berhasil mengamankan. Dari hasil pemeriksaan, didapati sabu-sabu seberat 1 kg dibalut lakban kuning dalam plastik asoi warna hitam.
"Barang yang ternyata sabu-sabu itu keluar dari dalam baju kaos lengan panjang warna kuning yang dipakai terduga," terangnya.
Hasil interogasi, pelaku mengaku disuruh seseorang inisial B warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu dengan janji upah Rp1.000.000,-.
"Dia diminta menjemput narkotika jenis sabu di Aek Nabara kepada orang suruhan inisial I yang tidak dikenalnya," terang AKP Roberto P Sianturi.
Dari hasil pengungkapan itu, disita barang bukti berupa, sebungkus plastik warna hijau berisikan sabu-sabu 1 kg, sebuah handphone merek nokia warna hitam.
Selain itu, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna merah tanpa plat, sebuah baju kaos lengan panjang warna kuning, sebuah plastik asoi warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.