Home Lingkungan RI Terima Dana Rp718,4 Miliar dari UNDP untuk Aksi Iklim

RI Terima Dana Rp718,4 Miliar dari UNDP untuk Aksi Iklim

Jakarta, Gatra.com - Indonesia sebagai rumah bagi hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia menerima dana US$46 juta (sekitar Rp718,4 miliar) sebagai pembayaran atas upaya pengurangan emisi sektor kehutanan selama tahun 2014-2016. Dana tersebut merupakan pembayaran pertama dari total US$103,8 juta yang disetujui oleh Green Climate Fund (GCF).

Adapun pembayaran dilakukan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) ke Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan, yang memiliki mandat untuk mengelola dana lingkungan di Indonesia.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura, mengatakan dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran berbasis hasil/Result Based Payment (RBP) dari GCF untuk pengurangan emisi melalui implementasi REDD+. Menurutnya, pembayaran berbasis kinerja (PBP) bertujuan untuk memaksimalkan transparansi dan efektivitas penggunaan dana.

"Pendekatan manajemen proyek yang inovatif ini memungkinkan pencairan dana yang lebih cepat dari UNDP ke Pemerintah Indonesia dibandingkan melalui manajemen proyek konvensional, tanpa mengurangi kualitas implementasi dan tujuan penggunaan hasil," kata Shimomura dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (9/2).

Shimomura menjelaskan bahwa dana tersebut akan mempercepat dan menguatkan implementasi REDD+ dan berkontribusi pada Rencana Operasional Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Kedua program itu, kata dia merupakan komponen penting dari peningkatan NDC Indonesia pada tahun 2022.  Adapun penyaluran dana sebesar US$45 juta dilakukan usai hasil validasi tim independen pada 2022 menunjukkan kelima indikator program pembayaran berbasis hasil yang dilakukan Indonesia mengalami kemajuan.

"Pencapaian ini menunjukkan respons Indonesia terhadap ancaman perubahan iklim, dan mencerminkan pengakuan internasional dan peningkatan kepercayaan terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan upaya konservasi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pemerintah," ucapnya.

Shimomura mengatakan pencapaian ini menjadi tonggak bagi Indonesia memenuhi janji iklimnya. Terutama, salam hal membangun inisiatif REDD+ sebagai katalis pembangunan berkelanjutan.

"Dengan meningkatnya dampak krisis iklim, dekade berikutnya merupakan momen kunci bagi Indonesia dan dunia untuk memastikan pengelolaan hutan dan lahan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Shimomura.

Sebagai informasi, dalam pengalokasian dana dari pembayaran berbasis hasil dari GCF untuk REDD+, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab untuk memberikan arahan strategis pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan keluaran yang disepakati oleh kedua belah pihak, yang sejalan dengan strategi REDD+ Nasional, termasuk program prioritas KLHK. Sedangkan Kementerian Keuangan melalui BPDLH bertanggung jawab untuk mengelola, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan dana.

Adapun pencairan dana sebesar US$45 juta itu dilakukan melalui dua tahap. Pertama pada Desember 2022 lalu dana dicairkan sebesar US$28,1 juta (sekitar Rp440 miliar). Pencairan kedua dilakukan pada Januari 2023 lalu sebesar US$17,9 juta atau setara Rp277,7 miliar.

147