Home Ekonomi Dinilai Langgar Aturan, Kemendag Sita 11.246 Liter Minyakita Dijual Online

Dinilai Langgar Aturan, Kemendag Sita 11.246 Liter Minyakita Dijual Online

Jakarta, Gatra.com - Kemendag telah men-takedown (menurunkan) 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita yang melanggar aturan. Hal itu terjadi setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan Minyakita di pasar daring melalui e-commerce maupun platform media sosial.

Dari 6.678 tautan yang ditake-down, PKTN berhasil mengamankan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Kamis (9/2).

Baca Juga: Setengah Juta Liter Minyakita Mengendap di Gudang Produsen, Ini Kata Mendag

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. 

Menurut Zulhas, para pelaku usaha yang memproduksi maupun yang memperdagangkan Minyakita harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," tutur Zulhas.

Baca Juga: Mendag Zulhas Janji MinyaKita akan Banjiri Pasar dalam Dua Pekan

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa memperdagangkan Minyakita di media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 80, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," imbuh Veri.

86