Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Kamis (23/2) mendatang. Sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Kamis (9/2).
"Dengan demikian, tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk menyusun putusan. Untuk itu, sidang akan ditunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya hasil putusan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan Kamis (9/2).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Anggap Proses Pemecatannya dari Polri Tidak Profesional
Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera menutup persidangan dengan agenda duplik tersebut.
"Sidang dinyatakan ditutup," kata Ahmad Suhel setelah menanyakan pendapat dari Terdakwa Hendra Kurniawan, tim penasihat hukum, serta tim penuntut umum.
Diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Hendra Kurniawan sebagai respon atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.
Baca Juga: Merintangi Penyidikan, Hendra Kurniawan Dituntut Bui 3 Tahun dan Denda Rp20 Juta
Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) Hendra Kurniawan dan meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Hendra, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.