Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Kamis (23/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Kamis (9/2).
"Kemudian untuk berikutnya adalah putusan, menjadi giliran kami untuk mempertimbangkannya nanti. Jadi sidang kita akan tunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya putusan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan.
Seusai kalimat tersebut, Hakim Ketua pun segera menutup persidangan dengan agenda duplik tersebut.
"Sidang dinyatakan ditutup," kata Ahmad Suhel setelah menanyakan pendapat dari terdakwa Agus Nurpatria, tim penasihat hukum, serta tim penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Agus Nurpatria sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.
Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) Agus Nurpatria dan meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Agus, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.