Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso menegaskan bahwa klien mereka telah berkata jujur dalam mengungkap perkara, bahkan sejak sebelum penyidikan dimulai. Marcella menekankan, Baiquni tidak menutupi fakta apapun dan membantu membuat terang peristiwa yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penegasakan itu diungkapkan Marcella, untuk menjawab poin replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa kejujuran menjadi tak terhingga nilainya, ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, dan kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir.
"Sejak awal, Terdakwa Arif Rachman Arifin telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Saksi Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri, dan bagian Tim Khusus yang telah dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di Komplek Polri Duren Tiga," ujar Marcella ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Kamis (9/2).
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Menyesal Terlalu Loyal dan Percaya Pimpinan
"Namun, Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan Terdakwa Arif Rachman dalam posisi sulit karena memerintahkan Arif Rachman untuk melaporkan temuan tersebut kepada Saksi Ferdy Sambo secara tatap muka, dan setelahnya Saksi Ferdy Sambo mengancam Terdakwa Arif Rachman agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," lanjut Marcella.
Terlebih, Arif Rachman bersama Baiquni Wibowo juga telah secara sukarela mengungkapkan keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, yang berada dalam hard disk milik Baiquni. Keduanya pun bahkan menyerahkan laptop milik Baiquni yang sudah dipatahkan kepada penyidik.
Adapun, salinan rekaman tersebut menangkap momen di mana Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di kompleks tersebut, saat Brigadir J masih hidup dan tampak berjalan di taman rumah Sambo dengan kaus putih. Hasil rekaman tersebut kemudian menepis pernyataan Sambo terkait skenario tembak-menembak yang sebelumnya ia persiapkan.
Marcella mengatakan, kliennya telah menguak fakta terkait salinan rekaman DVR CCTV tersebut kepada penyidik, bahkan sejak proses penyidikan atas perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Keterbukaan itu, kata Marcella, dimana Arif tuturkan setelah pihak penyidik melontarkan satu pertanyaan terbuka kepadanya, yang meminta Arif untuk menjelaskan kegiatannya sejak bangun tidur hingga kembali tidur pada Selasa (12/7) silam.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Arif Rahman Arifin Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Selain itu, duplik itu juga menyebut kejujuran Arif Rachman dan Baiquni Wibowo saat itu memiliki peran penting dan bahkan berdampak signifikan untuk mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sebelum bukti laptop milik Saksi Baiquni dan salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Duren Tiga diserahkan secara sukarela, diketahui tidak ada penyidik yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak berkaitan dengan Perkara 340 KUHP, dan sama sekali tidak terdapat bukti yang menunjukkan masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, yang telah dilakukan back up atas inisiatif Saksi Baiquni Wibowo dan disetujui oleh Terdakwa Arif Rachman Arifin," ujarnya.
Kuasa Hukum menilai bahwa poin JPU dalam replik terkait kejujuran tersebut bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi dalam proses persidangan. Pasalnya, JPU dinilai telah menggunakan manfaat atau nilai dari salinan rekaman DVR CCTV yang diungkap oleh Arif Rachman dan Baiquni tersebut.
"Tidaklah adil jika Saudara Penuntut Umum mengambil manfaat atau nilai dari kejujuran Terdakwa Arif Rachman Arifin, namun di sisi lain Saudara Penuntut Umum menafikan kejujuran, dengan kalimat yang seolah menyimpulkan bahwa kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal," ucap Marcella.
Baca Juga: Arif Rachman Ungkap Cerita saat Bersama Hendra Datangi Ruangan Sambo
"Jika kejujuran tersebut tidak berharga maka seharusnya Saudara Penuntut Umum tidak sama sekali memanfaatkan kejujuran Terdakwa Arif Rachman sebagai alat bukti ataupun barang bukti dalam persidangan," ujarnya.