Jakarta, Gatra.com – Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyayangkan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang belum juga menjadwalkan pertemuan dengan pihak keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ketua Tim Litigasi THAGP Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Jakarta, Rabu (8/2), mengatakan, pihaknya menyangkan hal tersebut karena pihak keluarga kliennya sudah 3 kali mendatangi Komnas HAM.
“Belum juga ada kepastian kapan pihak keluarga Bapak Lukas Enembe akan ditemui langsung oleh Komisioner Komnas HAM,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Ada Kaitannya Dengan Kasus Lukas Enembe
Petrus menyampaikan, pihak keluarga Lukas Enembe terakhir mendatangi Komnas HAM pada Jumat (3/2). Saat itu, Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, sempat mengatakan, akan menyampaikan akan menjadwalkan pertemua pada pekan ini.
Menurut Petrus, pihaknya lebih menyayangkan lagi Komnas HAM belum juga melihat kondisi Lukas Enembe yang tengah sakit parah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai hari ini, Komnas HAM pun belum menemui Bapak Lukas Enembe, Komnas HAM hanya berkomunikasi secara lisan dan melalui surat ke KPK,” ujarnya.
Petrus mengatakan, sesuai keterangan Abdul Haris Semendawai bahwa agenda Komnas HAM masih padat dan tengah mencari waktu. “Kami usahakan untuk bertemu keluarga dalam minggu ini,” kata Petrus menyampaikan pernyataan Abdul Haris.
Petrus menjelaskan, pihaknya bersama keluarga Lukas Enembe ingin bertemu langsung untuk menanyakan tindak lanjut dari pengaduan keluarga Lukas Enembe pada tanggal 19 Januari lalu atas perlakuan KPK kepada Lukas Enembe yang sedang sakit.
”Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK, belum terealisasi,” kata Emanuel Herdyanto, Ketua Tim Non Litigasi THAGP.
Karena itu, lanjut Emanuel, pihaknya belum mendapatkan hasil terkait tindakan yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan, yakni Lukas Enembe, yang sedang sakit di Rutan KPK.
Emanuel mengungkapkan, pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pasalnya, kesehatan merupakan hak asasi yang fundamental sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Atas dasar itu, kata Emanuel, sikap KPK tidak mengizinkan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura merupakan pelanggaran HAM karena Pasal 5 Ayat 3 UU Kesehatan menyatakan, ’Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
“Artinya ketika Bapak Lukas Enembe tidak diizinkan berobat ke Singapura, padahal UU Kesehatan memberikan hak atas itu, maka itu merupakan pelanggaran hak terhadap Bapak Lukas,” ujarnya.
Atas dasar itu, Tim Non Litigasi THAGP, kata Emanuel, meminta Komnas HAM untuk segera melihat sendiri kondisi kesehatan Lukas Enembe sebagaimana pasal UU Kesehatan tersebut.
Ia menjelaskan, pada kunjungan pertama, perwakilan keluarga Lukas Enembe menjelaskan soal penyakit yang diderita Lukas Enembe sejak lama, yakni komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, dan diabetes melitus.
“Menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” ujar Elius Enembe, perwakilan dari keluarga Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Telisik Lukas Enembe Beberapa Pengusaha di Papua
Elius menyampaikan, Lukas Enembe seharusnya segera dibawa ke rumah sakit di Singapura, berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari RS Royal Healtcare Singapore, yang dikirim pada 14 Desember 2022 lalu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keterangan Rawat yang dikeluarkan dokter RSPAD, Dr. Tanof F Siregar, SPS, telah dinyatakan juga bahwa Lukas? Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), dan HHC 2 (hipertensi).
“Rekomendasi dari dokter Tanof, Bapak Lukas Enembe perlu dilakukan pembantaran dan perlu perawatan sampai sembuh,” kata Elius.