Home Regional Sempat Bocor, Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Pati dan Blora

Sempat Bocor, Polda Jateng Gerebek Penambangan Ilegal di Pati dan Blora

Semarang, Gatra.com - Penambangan tanah urug ilegal di Kabupaten Pati dan Kabupaten Blora digerebek anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Penggerebekan sempat diwarnai kucing-kucingan antara petugas dengan pengelola, hal ini diduga informasi mengenai penggerebekan bocor.

Pihak pengelola menghentikan kegiatan penambangan untuk mengelabui anggota Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) yang akan ke lokasi.

“Saat kami dalam perjalanan, sampai di Demak dapat laporan anggota di lapangan kalau tak ada kegiatan penambangan. Jadi mereka main kucing-kucingan,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing di Kantor Dit Reskrimsus, Rabu (8/2).

Setelah mematangkan strategi, lanjut Robert, beberapa hari kemudian tim kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal saat beroperasi di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada 26 Januari 2026.

Selain di Pati, anggota tim Dit Reskrimsus Polda Jateng juga menggerebek penambangan ilegal di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Sejumlah barang bukti disita antara lain satu unit alat berat ekskavator untuk mengeruk tanah, uang tunai Rp 1,2 juta, serta buku.

Polisi juga mengamankan pengelola penambangan di Pati berinisial DAS (50) warga Pasucen RT004 RW002, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Selain itu, polisi menangkap pengelola penambangan di Blora berinisial DS warga Dukuh Ketri RT008 RW002, Desa Triguno, Kecamatan Puncak Wangi, Kabupaten Pati.

“Penambangan ilegal di Pati dan Blora telah beroperasi sejak enam bulan lalu. Kegiatan ini berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar, bisa sebabkan banjir,” ujar Robert Sihombing.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam kesempatan sama menyatakan akibat kegiatan penambangan ilegal di Pati dan Blora berpotensi merugikan negara senilai Rp100 juta.

Praktik penambangan illegal, lanjut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.

“Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan ilegal minerba di Jawa Tengah,” katanya.

372