Home Ekonomi Waskita Precast (WSBP) Mulai Bayar Utang Kreditur Akhir Maret 2023 Nanti

Waskita Precast (WSBP) Mulai Bayar Utang Kreditur Akhir Maret 2023 Nanti

Jakarta, Gatra.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bersiap memenuhi pembayaran utang pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur. Adapun pembayaran akan mulai dilakukan pada pekan ke-4 bulan Maret 2023 mendatang.

Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko WSBP, Asep Mudzakir mengatakan pelaksanaan pembayaran ini menjadi komitmen WSBP menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kreditur. Hal itu seiring dengan mulai efektifnya Perjanjian Perdamaian WSBP. 

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2022 lalu menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank DKI terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) WSBP.

Baca Juga: Empat Perusahaan Resmi IPO, Cek Pergerakan Harga Sahamnya

"WSBP menghargai kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan para kreditur dalam proses PKPU lalu," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan restrukturisasi yang disepakati para kreditur, WSBP akan melakukan pembayaran menggunakan kas atau Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Pembayaran tersebut mencakup sebagian porsi pokok kewajiban kepada supplier dan kewajiban bunga kepada kreditur perbankan.

Sementara untuk pembayaran kupon kepada pemegang obligasi akan dilakukan sesuai skema perjanjian perdamaian. Namun, implementasinya akan bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022 mendatang.

Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Alasan Indonesia Jadi Destinasi Investasi Asing

"CFADS akan dibayarkan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berlaku efektif hingga periode jatuh tempo untuk masing-masing kreditur," ucap Asep.

Menurut Asep, pembayaran secara rutin setiap enam bulan sekali menjadi strategi WSBP untuk tetap memastikan pelaksanaan order atau project mendapatkan margin keuntungan yang baik, mempercepat kas masuk dari penagihan piutang, dan cash management termasuk upaya efisiensi.

Adapun selain pembayaran melalui kas perusahan, Asep menyebut WSBP juga tengah proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas dan konversi utang obligasi menjadi obligasi wajib konversi.

Baca Juga: Hilirisasi Industri Hadapi Gugatan, Bahlil: Kami Belajar dari Negara Maju

Vice President Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menyatakan bahwa korporasi membutuhkan persetujuan pemegang obligasi untuk melakukan adendum Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dalam RUPO. Hal itu dibutuhkan sebagai salah satu milestone penting penyelesaian kedua aksi korporasi di atas. 

Fandy menyebut, berdasarkan ketentuan Perjanjian Perdamaian, harga pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas ditentukan menggunakan formula VWAP 45 hari. "Perhitungan VWAP 45 hari dapat dilakukan setelah suspensi saham WSBP dicabut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan beberapa syarat pembukaan suspensi saham WSBP, salah satunya adalah penyelesaian atas default pemenuhan salah satu kewajiban kupon obligasi WSBP yang menjadi soal suspensi.

88