Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto, menepis klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang menyatakan bahwa ada niat dan kehendak bersama antara terdakwa dengan terdakwa lainnya, dimulai dari rencana Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan isi rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak Chuck Putranto menilai, poin tersebut tidak JPU sampaikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, melainkan hanya berdasarkan argumentasi yang dilandasi asumsi belaka.
"Secara nyata, Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja menutup mata atas fakta-fakta yang telah terungkap di muka Persidangan. Kami menganggap, argumentasi Jaksa Penuntut Umum dimaksud bukanlah fakta, namun hanya asumsi semata," ujar anggota tim Kuasa Hukum Chuck Putranto ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Rabu (8/2).
Baca Juga: Perintangan Pembunuhan Brigadir J: Pengacara Tekankan Baiquni Wibowo Telah Jujur Sejak Awal
Sebaliknya, pihak Chuck Putranto menganggap fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah menjelaskan bahwa klien mereka tidak memiliki kesamaan kehendak dengan terdakwa lainnya.
"Terdakwa (Chuck) tidak mempunyai kesamaan niat (meeting of mind) dengan terdakwa lainnya. Yang didukung oleh keterangan para saksi yang telah disumpah," lanjut tim kuasa hukum.
Adapun, dalam duplik tersebut, pihak Chuck Putranto mencantumkan sejumlah keterangan dari lima orang saksi dan satu orang ahli yang dihadirkan di sepanjang rangkaian persidangan silam.
Baca Juga: Baiquni Wibowo Akan Jalani Sidang Vonis 24 Februari
Beberapa di antaranya adalah keterangan Agus Nurpatria yang menyatakan bahwa keterlibatan Chuck adalah pada saat ia menyerahkan barang bukti DVR CCTV di Polres Jakarta Selatan pada Minggu (10/7), yang kemudian kembali diambilnya pada Senin (11/7) setelah diperintahkan oleh Ferdy Sambo.
Selain itu, duplik tersebut juga mencantumkan kesaksian Irfan Widyanto yang mengklaim bahwa pertemuannya dengan Chuck Putranto pada Sabtu (9/7) terjadi secara spontan.
Hendra Kurniawan juga pernah bersaksi bahwa ia tidak pernah mengumpulkan terdakwa perintangan penyifikan kasus pembunuhan Brigadir J untuk melaksanakan segala perintah dari saksi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Chuck Putranto Akan Jalani Sidang Vonis pada 24 Februari
Dengan demikian, menurut pihak Chuck, semua tindakan yang dilakukan para terdakwa tidak direncanakan terlebih dahulu oleh Hendra.
Ferdy Sambo pun mengaku tidak pernah menceritakan cerita asli terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya pada Jumat (8/7) kepada Chuck, sampai akhirnya skenario Sambo terbongkar. Sambo mengatakan bahwa Chuck sepenuhnya hanya menjalankan perintah Sambo tanpa pernah mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.
Selain itu, Baiquni Wibowo bersaksi bahwa ia tidak memiliki persekongkolan dengan Chuck untuk mengelabui, menghalangi, dan menutupi penyidikan. Ia juga mengaku tidak memiliki niat adanya unsur kesengajaan, karena pada awalnya, Baiquni dan Chuck hanya mengetahui bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Sambo adalah tembak-menembak.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Tak Ada Penyanderaan Pilot dan Penumpang Susi Air
Sementara itu, Ahli Digital Forensik Heri Priyanto di muka persidangan pernah mengatakan bahwa terdapat harddisk, tetapi DVR CCTV tersebut tidak terbaca. Akan tetapi, Heri menduga adanya kemungkinan terjadinya benturan, jatuh, maupun penyebab lain yang tak dapat dipastikan.
"Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama dan kehendak bersama dengan para terdakwa lainnya, khususnya dengan terdakwa Ferdy Sambo untuk menghilangkan isi rekaman video CCTV Komplek dan mengganti DVR CCTV," lanjut tim Kuasa Hukum Chuck.
"Jika Jaksa Penuntut Umum ingin membuktikan kesamaan niat dan kehendak bersama, maka harus dibuktikan dahulu dari awal, bahwa terdakwa mengetahui meninggalnya almarhum Brigadir Yosua [terjadi] karena penembakan, bukan karena tembak-menembak," lanjutnya.