Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Chuck Putranto akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim pada Jumat (24/2) mendatang. Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan hari ini, Rabu (8/2).
"Selanjutnya, agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan untuk putusan, Majelis akan bermusyawarah, dan akan membacakan putusan dalam perkara ini, insya Allah pada Jumat, 24 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Afrizal Hady, dalam persidangan Rabu (8/2).
Dengan demikian, Afrizal Hady pun menegaskan bahwa duplik menjadi kesempatan terakhir bagi tim Penasihat Hukum untuk memberikan pembelaan terhadap klien mereka. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak dapat lagi memberikan tanggapan dan harus tetap berteguh pada poin-poin dalam replik mereka.
"Tentunya, setelah pembacaan duplik, tidak diberi kesempatan lagi kepada Penuntut Umum untuk menanggapinya, dan tentunya tetap dengan replik [dan] tuntutan yang semula ya. Demikian, tim Penasihat Hukum, tetap dengan duplik [dan] pembelaan semula," ujar Afrizal Hady.
Hakim Ketua pun menyatakan untuk menutup persidangan dengan agenda duplik tersebut dan menundanya pada tahap akhir persidangan, yakni sidang putusan mendatang.
Sebagaimana diketahui, duplik tersebut diajukan oleh pihak Penasihat Hukum Chuck Putranto sebagai respons atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.
Dalam replik tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menyatakan Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, tanpa hak, dan melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.