Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, menepis klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik yang mempersamakan situasi antara Baiquni dan Ricky Rizal terkait cara menolak perintah atasan.
Menurut kuasa hukum Baiquni, ada perbedaan fundamental antara perintah dari atasan yang sampai pada klien mereka dan perintah yang diterima oleh Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sebagai informasi, Ricky Rizal diketahui telah menolak perintah Sambo untuk melesatkan peluru panasnya terhadap Brigadir J dengan alasan tidak kuat mental.
“Terdakwa Baiquni Wibowo dalam replik dipersamakan dengan kondisi dan situasi dengan saudara Ricky Rizal tentang cara menolak perintah atasan. Bahwa terdapat dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dengan saudara Ricky Rizal,” ujar Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dalam dupliknya pada persidangan hari ini, Rabu (8/2).
Baca Juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Jadi Tersangka
Adanya Perintah Atasan Tidak Langsung kepada Baiquni
Marcella mengatakan, salah satunya adalah terkait perintah tidak langsung yang diterima kliennya. Baiquni tidak pernah menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo, melainkan melalui Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin. "Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," ujarnya.
Marcella pun mengatakan, pada saat menerima perintah dari Chuck Putranto, Baiquni Wibowo berpikir bahwa perintah tersebut adalah perintah yang sah dari Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Menurutnya, Baiquni juga tidak mengetahui apakah salinan rekaman DVR CCTV itu boleh atau tidak boleh diakses. Pasalnya, Chuck Putranto langsung memberikan DVR CCTV itu kepada Baiquni untuk disalin.
Baca Juga: Densus 88 Tak Tolerir Anggotanya Yang Melanggar Hukum
Selain itu, kata Marcella, pada saat Baiquni menerima perintah dari Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif Rachman Arifin terkait dengan pemusnahan salinan rekaman itu, Baiquni justru berinisiatif untuk mengamankan (back up) data isi rekaman DVR CCTV tersebut.
"Hal ini adalah wujud dari cara menolak perintah atasan. Cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung dengan situasi dan kondisi," tegas Marcella.
Inisiatif dan Kejujuran Baiquni Wibowo
Marcella juga memandang bahwa Baiquni Wibowo telah menunjukkan inisiatif dalam mengungkapkan kejujuran atas hal yang diketahuinya dalam serangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, hal itu dapat tergambar dari langkah Baiquni untuk melakukan back up atas rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, yang kemudian disimpannya di dalam harddisk dan diserahkannya kepada pihak penyidik secara sukarela.
Baca Juga: Perintangan Pembunuhan Brigadir J: Pengacara Tekankan Baiquni Wibowo Telah Jujur Sejak Awal
"Bahwa kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo dipandang tidak berharga. Akan tetapi, Saudara Penuntut Umum pun menggunakan file yang telah di-copy, file yang merupakan back up yang dibuat oleh terdakwa Baiquni, yang telah diserahkan secara jujur dan sukarela," ujar Marcella, dalam persidangan tersebut.
"Hal ini menunjukkan terdapat standar ganda atau double standardization yang diberlakukan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo, yang dilakukan demi mengkriminalisasi seseorang," tuturnya.