Home Hukum Perintangan Pembunuhan Brigadir J: Pengacara Tekankan Baiquni Wibowo Telah Jujur Sejak Awal

Perintangan Pembunuhan Brigadir J: Pengacara Tekankan Baiquni Wibowo Telah Jujur Sejak Awal

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo menegaskan bahwa kliennya telah berkata jujur sejak awal diperiksa oleh Kepolisian RI (Polri). Kuasa Hukum menekankan, Baiquni tidak menutupi fakta apapun selama diperiksa terkait serangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal itu pihak Penasihat Hukum tuturkan, untuk menjawab poin replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, dan kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir.

"Kami ingin menyampaikan bahwa sejak awal, sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, Terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, dengan menyerahkan laptop milik Terdakwa Baiquni kepada penyidik internal," ujar Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Marcella Santoso ketika membacakan duplik dalam persidangan hari ini, Rabu (8/2).

Padahal, kata Marcella, sebelumnya tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dianggap tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan nyawa putra keluarga Hutabarat itu.

Tak hanya itu, Marcella juga menekankan bagaimana Baiquni Wibowo bersama Arif Rachman Arifin kemudian secara sukarela membuka fakta di hadapan penyidik, mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang berada dalam harddisk milik Baiquni.

Adapun, salinan rekaman tersebut menangkap momen di mana Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di kompleks tersebut saat Brigadir J masih hidup dan tampak berjalan di taman rumah Sambo dengan kaus putih. Hasil rekaman tersebut kemudian menepis pernyataan Sambo terkait skenario tembak-menembak yang sebelumnya ia ciptakan.

"Ungkapan jujur yang telah disampaikan oleh Terdakwa kembali dipertanyakan, kejujuran mana yang lebih berharga daripada kejujuran yang Terdakwa Baiquni sampaikan pada saat itu?" ujarnya.

Apalagi, menurut Marcella, JPU juga telah menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV yang telah kliennya salin. Oleh karena itu, ia memandang tidak adil, apabila JPU mengambil manfaat dari kejujuran kliennya, namun di sisi lain, kejujuran kliennya itu ditafsirkan dengan kalimat yang seolah menyimpulkan bahwa kejujuran itu tidak berharga karena tidak disampaikan di awal.

"Apabila kejujuran yang disampaikan oleh Terdakwa Baiquni tidak berharga, seyogianya tidak dimanfaatkan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan perkara," tegas Marcella Santoso, dalam penyampaian duplik tersebut.

47