Home Regional BNN Kota Tegal Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Baru Bebas dari Nusakambangan

BNN Kota Tegal Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Baru Bebas dari Nusakambangan

Tegal, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SR (42) alias D. Mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan itu merupakan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengungkapkan, penangkapan SR, warga Kabupaten Tegal berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tegal.

Petugas BNN menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pemetaan berikut dengan bahan keterangan yang ada, didapatkan seseorang berinisial SR alias D yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Dalam kurun waktu satu minggu, petugas melakukan pengintaian terhadap terduga hingga akhirnya ditangkap," ungkap Sudirman, Rabu (8/2).

Penangkapan tersebut dilakukan Rabu (1/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, SR yang sedang melintas di Jalan Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal disergap petugas BNN dan selanjutnya dibawa ke kantor BNN Kota Tegal untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan tes urine, SR positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pendalaman dan didapati barang bukti narkotika di kamar rumahnya," ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, barang bukti yang didapat yakni 11 paket sabu dengan sembilan di antaranya siap edar. Selain itu, didapati juga timbangan digital, dan pipet atau alat hisap sabu. "Total berat sabu yang didapat delapan gram," ujarnya.

Sudirman menyebut SR adalah pengedar jaringan lapas. Dia juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru satu tahun bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun di Lapas Nusakambangan.

"Jadi SR alias D ini bagian dari jaringan yang dikendalikan dari lapas. Lapasnya sedang kami dalami. Karena jaringan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa lagi yang direkrut untuk jadi pengedar," jelasnya.

Sudirman menambahkan, SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

151