Batam, Gatra.com - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang Batam, membongkar sindikat penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Sabtu (4/2). Sebanyak 4 orang tersangka diamankan, dari dua sindikat berbeda.
Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, keempat tersangka yang diamankan berinisial M, T, S dan W. Para tersangka terbukti merencanakan keberangkaran 10 orang calon PMI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Harboubay Batam. Sindikat ini dikendalikan F, WN Malaysia yang masih dalam pengejaran.
"Pengiriman PMI ilegal ini melibatkan awak Kapal Ferry penyeberangan Internasional berinisial S yang juga diamankan. Para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 300 -- Rp 600 ribu per PMI ilegal. Sindikat ini merupakan jaringan dengan pola yang sama, dengan merekrut PMI dari kampung halaman," katanya, Selasa (7/2).
Modusnya, kata Jaya, para tersangka mencari korban dari Provinsi Jawa Timur untuk dipekerjakan ke luar negeri. Para korban dikirim ke Batam, sebelum diatur untuk diseberangkan ke Malaysia dengan dokument wisata. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas ilegal tersbut.
"Dalam penindakan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti telepon seluler, uang pecahan Ringgit Malaysia dan Rupiah, puluhan keping Pasport serta satu unit mobil. Korban diduga dimintai biaya akomodasi sebesar jutaan oleh para tersangka untuk proses keberangkatan dan segala sesuatu telah diatur mereka," ujarnya.
Atas perbuatanya, Jaya menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dirubah dengan UU 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.