Jakarta, Gatra.com – Kepala Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ary Sudijanto, menyampaikan kecepatan mengurus persetujuan lingkungan dan izin usaha.
Ary dalam konferensi pers peluncuran Sistem Informasi Lingkungan Hidup Amdalnet secara hybrid dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (7/2), awalnya menjelaskan, Amdalnet ini sudah terintegrasi dengan OSS RBA sejak 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Pos Indonesia akan Luncurkan PosGO Syariah
Pos Indonesia: Penyaluran BLT BBM di Batam Bisa Diakses Real Time
“Namun pada saat itu yang terintegrasi baru untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah dan tingkat risiko menengah rendah,” katanya.
Menurutnya, untuk tingkat risiko rendah dan menengah rendah, itu services level agreement-nya itu adalah selama 2 jam. Dua jam setelah pelaku usaha selesai mengisi formulir yang ada di OSS RBA, maka perizinan usahanya harus terbit. “Itu sudah terlaksana untuk yang [risiko] rendah dan menengah rendah,” ucapnya.
Sesuai dengan catatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa sampai akhir 2022 ada sekitar 2,8 juta Nomor Induk Perusahaan (NIP) yang sudah diterbitkan. “Maka dipastikan sebanyak 2,8 juta [perusahaan] itu sudah memiliki SPPL karena SPPL sudah kami integrasikan ke sana,” ujarnya.
Sedangkan untuk yang risiko menengah rendah, katanya, kalau sesuai catatan pihaknya, jumlahnya hampir sekitar 400 ribu sejak 4 Agustsu 2022. Sekitar 370 ribu sekian sudah bisa memenuhi SLA 2 jam. Adapun hitsnya satu hari bisa diselesaikan 57.800 permohonan.
“Pelaku usaha ?tidak lagi menyusun dokumen RKL-RPL, cukup dokumen RKL-RPL-nya disusunkan oleh Amdalnet. Pelaku usaha hanya mengisi isian yang ada di OSS,” katanya.
Baca Juga: KLHK Sebut Amdalnet Mampu Deteksi Pelanggaran Izin
Setelah pengusaha mengisi data yang diminta dalam OSS RBA, data tersebut akan akan diambil oleh Amdalnet dan menyusunnya. “Kalau sudah selesai, dilempar kembali ke OSS RBA. Nanti OSS RBA akan mengeluarkan persetujuan lingkungan dan menerbitkan perizinan usahanya, itu dalam waktu maksimal 2 jam,” katanya.
Adapun yang akan diluncurkan selanjutnya adalah untuk yang risiko menengah tinggi dan tingi. Harapannya, itu bisa menyesuaikan dengan SLA yang ada di PP 22 Tahun 2021. “Jadi untuk RKL-RPL prosesnya bisa 5 hari setelah diisi,” ucapnya.
Sedangkan untuk amdalnya itu di kerangka acuan ada 30 hari sejak masuk. “Nanti di amdal RPL-RKL-nya itu 50 hari, walaupun kebijakan atau surat edaran dari presiden, berdasarkan ini kita akan selesaikan secara keseluruhan, termasuk perbaikan yang ada di pemrakarsa bisa diselesaikan 125 hari,” katanya.