Home Ekonomi KLHK Luncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

KLHK Luncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet secara hybrid dari KLHK, Jakarta, pada Selasa (7/2).

“Alhamdulillah karena transformasi digital persetujuan lingkungan digital yang sudah lama dinantikan bersama, saat ini bisa terwujud dengan diluncurkannya Sistem Informasi Dokumen lingkungan Hidup Amdalnet,” kata Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK dalam acara peluncuran tersebut.

Meskipun belum sempurna, kata Siti, tapi hari ini Indonesia patut berbangga karena telah berhasil mewujudkan terobosan inovasi yang merupakan revolusi prosesudural amdal dan menjadi tonggak sejarah digitaliasi proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia.

Baca Juga: KLHK Sebut Amdalnet Mampu Deteksi Pelanggaran Izin

“Beberapa negara memiliki sistem ini, seperti Amerika Serikat dan Korea, tapi kita dengan pengalaman kita sendiri, situasi kita sendiri dengan subjektivitas kepentingan-kepentingan nasional dan juga kepentingan masyarakat, kita mengembangkan sistem ini. Tentu ini masih terus dalam ?perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet merupakan bagian dari sistem informasi SILH yang lebih besar, yaitu kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi yang melakukan aktivitas manajemen dan lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik.

“Dalam SILH, Amdalnet akan berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintergariskan berbagai sistem informasi terkait layanan lainnya, sehingga peran Amdalnet sangat strategis dalam membangun SILH selanjutnya,” ucap Siti.

Selain itu, lanjut dia, Amdalnet juga sebagai backbone kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses perizinan berusaha.

Ia menjelaskan, Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet ini merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Informasi Lingkungan Hidup.

“Ini sebagai upaya pemerintah fasilitas dan kemudahan dalam proses persetujuan lingkungan bagi para pemrakarsa, baik pelaku usaha maupun pemerintah,” katanya.

Menurutnya, sistem tersebut memangkas proses birokrasi sehingga pengurusan persetuan lingkungan menjadi lebih mudah dan cepat dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat. “Penerapan standarnya kita kontrol terus,” tandasnya.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, menyampaikan, digitalisasi merupakan langkah tepat untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan sebagaimana kerap disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dengan adanya Amdalnet tentunya penyalanan kepada masyarakat, pemrakarsa, baik pihak swasta dan pemerintah bisa kami layani dengan lebih cepat dan lebih tepat dan menjaga lingkungannya dengan baik,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias, menyampaikan, terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 telah meningkatkan permohonan surat arahan serta persetujuan lingkungan yang perlu diproses oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota yang cukup banyak.

“Untuk Jabar dari 2021–2023 ini, kami telah memproses RKL-RPL menengah-rendah sejumlah 17 ribu dokumen, sangat banyak,” katanya.

Sedangkan untuk amdal, lanjut Prima, dari sejumlah 139 pada tahun 2021, meningkat sebesar 136,6 sampai dengan 2023. Hadirnya Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet ini sangat membantu dalam mengatasi lonjakan permohonan yang masuk.

“Sangat bermanfaat dengan sistem ini untuk mempercepat proses tersebut karena peningkatan permohonan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan semakin banyak,” katanya.

Kepala Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Ary Sudijanto, menjelaskan, pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Amdalnet itu sudah dilakukan sejak 2007 dan mendapatkan momentum ketika pemerintah menerbitkan UU Ciptakerja.

“Di UU tersebut niatannya meningkatkan daya saing Indonesia melalui fasilitas dan kemudahan berusaha,” katanya.

Baca Juga: KLHK Klaim Akses Kelola Perhutanan Sosial Capai 5,3 Juta Hektare di 2022

Pemerintah menyedikan sistem informasi, standar, dan kemudahan sehingga yang sebelumnya pelaku usaha itu straggling untuk memenuhi persyaratan dasar, seperti amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) sekarang telah dibantu dengan sistem ini.

Informasi Lingkungan Hidup Amdalnet terdiri dari 7 modul. Saat ini, baru 5 modul yang baru diselesaikan. Sisanya sebanyak 2 modul terkait pelaporan dan sistem modeling itu akan dikembangkan kemudian dan diselesaikan pada tahun ini.

Melalui sistem ini, kata Ary, masyarakat dapat ikut secara langsung berpartisipasi mengawasi proses pengambilan keputusan terkait dokumen lingkungan dengan mengakses Amdalnet.

106