Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap salah seorang tersangka teroris di wilayah Lampung Utara pada Selasa (7/2) hari ini.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka teroris berinisial AF alias B (33) yang ditangkap itu diduga terafiliasi dengan jaringan teroris dari Jemaah Islamiyah (JI).
"Sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF di Jalan Penagan Ratu Dusun, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka, ia mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan. Kendati demikian, Ramadhan tidak merincikan lebih lanjut ihwal barang bukti apa saja yang ditemukan tersebut.
Berdasarkan perannya, tersangka AF disebut aktif menjadi pengajar di Akademi dan Kaderisasi (ADIRA) JI untuk kelompok Palembang. Ia tercatat menjadi pengajar untuk Taklim dan Tarbiyah siswa ADIRA JI.
Selain itu, Ramadhan mengatakan AF juga ikut berperan menyembunyikan dan mengevakuasi anggota JI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020.
"Juga ikut berperan dalam proses penyembunyian, evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," tutur Ramadhan.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," imbuhnya.