Home Hukum Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Jadi Tersangka

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripa HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56).

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," sambungnya.

Jasad korban diketahui ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada 23 Januari lalu. Usai ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan satu identitas.

Identitas itu kemudian ditindaklanjuti oleh Densus 88 dan berhasil menangkap HS di hari yang sama. Ia ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Trunoyudo menyampaikan awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok. Namun, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Berkasnya diserahkan kepada Polda Metro Jaya jadi kasusnya perkembangannya sudah ditangani oleh Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," ucap dia.

Sebelumnya, identitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Keluarga korban hari ini mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2) hari ini untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.

"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," kata Jundri kepada wartawan.

"Pelaku sudah tertangkap dan saat ini sudah ditahan," sambungnya.

Sementara, Kanit IV Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono membenarkan pelaku adalah anggota Densus 88. Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.

"Anggota Densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.

202