Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya dengan instansi kejaksaan. Kali ini sinergi dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura, Bea Cukai Kediri, dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.
“Jika berbicara terkait pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai, tentu tak terlepas dari peran kejaksaan dalam penanganan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa berkas penanganan suatu perkara telah diterima secara lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke proses sidang pengadilan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Dalam memperkuat sinergi, Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, pada Kamis (19/01). Dalam kunjungannya, Syahirul didampingi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura dan seorang Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.
Sementara itu, di Kediri, Penyidik Bea Cukai Kediri melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, pada Kamis (19/01). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk atas kasus peredaran rokok ilegal sejumlah 936.800 yang diangkut menggunakan mobil.
Pelimpahan barang bukti juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY atas kasus peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan mobil sejumlah 626.000 batang. Seluruh barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hatta mengatakan bahwa total barang bukti yang diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan kompilasi atas dua kasus penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.
“Atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Hingga saat ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023,” imbuhnya.
Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini untuk memberikan efek jera pada pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal termasuk ke dalam tindak pidana.
Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami berharap melalui sinergi ini dapat meningkatkan penyelenggaraan penegakan peraturan di bidang hukum sehingga pelanggaran dapat berkurang,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI