Home Hukum Kuasa Hukum Korban: Gugatan Pihak Meikarta Berpotensi Digugurkan Hakim

Kuasa Hukum Korban: Gugatan Pihak Meikarta Berpotensi Digugurkan Hakim

Jakarta, Gatra.com - Sidang perdata kasus Meikarta ditunda setelah pihak penggugat, dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), tidak hadir dan memohon penundaan sidang kepada Majelis Hakim.

Penggugat meminta persidangan kembali dilakukan pada 28 Februari 2023 mendatang dengan alasan tengah memperbaiki alamat para tergugat yang dilaporkan.

Baca Juga: Sidang Kasus Meikarta Ditunda, Para Korban yang Digugat Kecewa

Kuasa Hukum para tergugat yang merupakan korban pembelian unit apartemen Meikarta, Rudy Siahaan, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihak Meikarta kepada para korban berpotensi digugurkan. Hal itu, kata Rudy, mungkin terjadi bila para penggugat terus mangkir dalam persidangan.

"Kalau penggugat tidak hadir lagi, di situ itikad baik sudah tidak ada. Seperti saya katakan tadi ke Majelis Hakim untuk ke depannya mohon Majelis Hakim mengambil sikap terhadap perkara ini," ujar Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Menurut Rudy, para korban yang digugat oleh pihak Meikarta ini masih berupaya bersabar atas penundaan sidang yang diputuskan Majelis Hakim hari ini. Di sisi lain, 18 orang tergugat yang merupakan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) ini juga berharap pihak penggugat, yakni PT MSU bisa berubah pikiran dengan mencabut gugatan dan mengembalikan hak-hak para korban Meikarta.

Dengan begitu, kata Rudy, para korban Meikarta akan mengurungkan niat untuk menggugat balik pihak Meikarta ke pengadilan.

"Sepanjang mereka [PT MSU] akan beritikad baik terhadap para korban Meikarta dengan mengembalikan hak-haknya, pengembalian dana yang mereka [korban] telah setorkan tanpa ada potongan kemungkinan langkah-langkah hukum ke depan tidak akan kami lakukan," ucapnya.

Rudy mengatakan, para korban masih optimistis pihak Meikarta akan bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian kepada mereka. Bahkan, bila perlu, kata Rudy, pihak Lippo Group yang menjadi induk PT MSU harus ikut bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban Meikarta yang tergabung dalam KPKM.

"Kami hanya menerima, tangan kami di bawah, tangan mereka di atas. Tapi kalau tidak terealisasi kami tetap akan melakukan upaya hukum yang berlaku di negara ini. Tapi kita tetap mengutamakan itikad baik, kita santun, budaya timur kita junjung tinggi," imbuh Rudy.

Baca Juga: Mangkir, DPR Ingatkan Manajemen Meikarta Bisa Ditahan

Seperti diketahui, pada kasus ini PT MSU yang merupakan pengelola proyek Meikarta menggugat 18 orang anggota KPKM sebesar Rp56 miliar atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.

Sebanyak 18 orang anggota PKPM ini merupakan konsumen Meikarta yang menjadi korban mangkraknya megaproyek apartemen di Cikarang tersebut. Para tergugat mengaku tidak mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019 meskipun sudah melakukan pembayaran. 

271