Home Hukum Sidang Kasus Meikarta Ditunda, Para Korban yang Digugat Kecewa

Sidang Kasus Meikarta Ditunda, Para Korban yang Digugat Kecewa

Jakarta, Gatra.com - Sidang perdata korban Meikarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini (7/2) kembali ditunda. Penundaan persidangan diajukan oleh pihak penggugat dalam hal ini PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang menjadi pengembang proyek Meikarta.

"Hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat yang intinya memohon penundaan persidangan. Surat resmi per tanggal 6 Februari 2023, perihal penundaan persidangan perkara, mereka minta ditunda sampai hari Selasa 28 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim, Kamaludin dalam Ruang Sidang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2).

Hakim ketua mengabulkan surat permohonan penundaan persidangan dari penggugat tersebut untuk memberikan kesempatan terhadap penggugat untuk memperbaiki alamat-alamat para tergugat yang sebelumnya masih banyak kesalahan.

"Kita beri waktu," kata Hakim Ketua.

Kuasa Hukum para tergugat, Rudy Siahaan mengaku kecewa atas penundaan persidangan tersebut. Adapun hari ini hadir sebanyak 10 dari 18 orang anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta(PKPM) yang menjadi tergugat.

"Saya sebagai kuasa hukum, dan para korban (tergugat) kecewa, mereka sudah jauh-jauh ada yang datang dari luar kota, tetapi sidang malah ditunda," ujar Rudy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Meskipun menelan kekecewaan, para korban, kata Rudy tetap menghormati keputusan Majelis Hakim untuk menunda persidangan. Ia berharap, dalam rentang waktu penundaan persidangan ini, penggugat dalam hal ini PT MSU bakal berubah pikiran dan mencabut gugatan terhadap para korban Meikarta.

"Semoga mereka berpikir, mencabut gugatannya dan mengembalikan hak-hak para konsumen Meikarta ini," tutur Rudy.

Seperti diketahui, pada kasus ini pihak Meikarta dalam hal ini PT MSU menggugat 18 orang anggota PKPM sebesar Rp 56 miliar atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan. Adapun 18 orang anggota PKPM merupakan konsumen Meikarta yang menjadi korban mangkraknya megaproyek apartemen di Cikarang tersebut. Para tergugat mengaku tidak mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan sejak 2019 meskipun sudah melakukan pembayaran.

175