Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Jumat (24/2) mendatang.
Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim setelah pihak Irfan menyatakan tidak akan mengajukan duplik untuk menanggapi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Senin (6/2).
"Oleh karena tidak ada duplik dari Penasihat Hukum, dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula, selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari ya," kata Hakim Ketua Afrizal Hady, dalam persidangan Senin (6/2).
Adapun, pihak Penasihat Hukum Irfan Widyanto memutuskan untuk tidak mengajukan duplik karena menilai tak ada poin substansial yang JPU sampaikan dalam replik mereka.
"Kami menghargai replik. Setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar Penasihat Hukum Irfan Widyanto, dalam persidangan tersebut.
"Kami mohon putusan seadil-adilnya," lanjut Penasihat Hukum.
Adapun, pada persidangan Jumat (27/1) silam, JPU telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10 Juta subsider 3 bulan kurungan, terhadap Irfan Widyanto.
JPU pun meyakini Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.