Home Hukum Temukan Bukti Baru, Penyidik Kasus Hasya akan Diaudit Propam

Temukan Bukti Baru, Penyidik Kasus Hasya akan Diaudit Propam

Jakarta, Gatra.com – Tim monitoring, evaluasi, dan analisis menemukan adanya bukti baru dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Uinversitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, dan pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono.

Atas temuan tersebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melakukan audit investigasi mendalam terhadap penyidik di kasus kecelakaan mahasiswa UI ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, tim monitoring melakukan dua tahapan selanjutnya dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi ulang tersebut. Pertama, gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana untuk membahas administrasi prosedur dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Polri Temukan Bukti Baru Saat Rekontruksi Kecelakaan yang Tewaskan Hasya

"Dan [kedua], audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP)," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses surat penetapan tentang pencabutan status tersangka," katanya.

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polri Akui Penetapan Tersangka Hasya karena Adanya Ketidaksesuaian Administrasi

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Tindak Pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka Hasya telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

193