Jakarta, Gatra.com- Status tersangka mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra, dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW, akhirnya dicabut. Polisi mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penyidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hal ini diungkap oleh tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi mendalam terhadap perkara tersebut.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo saat jumpa pers melalui daring, Senin (6/2).
Tim monitoring juga melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh penyidik.
"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP)," jelasnya.
Sementara itu, Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya