Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M. Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Polisi juga memulihkan nama Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers melalui daring, Senin (6/2).
Baca Juga: Polisi Cabut Setatus Tersangka Hasya Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan
Sementara poin pertama, ialah mencabut status tersangka Hasya. Langkah ini diambil setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, meminta pembentukan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa untuk kajian mendalam kasus kecelakaan ini.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 angka 20," katanya.
Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa ini menempuh 2 langkah dalam mengusut ulang kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko. Dua langkah tersebut ialah gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri.
Trunoyudo mengatakan, Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait Proses Penetapan Status dan Tahapan Lainnya terhadap perkara tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Mahasiswa UI Mohammad Hasya
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujarnya.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, pada Kamis (6/10), sekitar pukul 21.20 WIB.