Jakarta, Gatra.com- Dittipideksus Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tindak pidana yang diusut berbeda dengan pidana sebelumnya.
"Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (6/2).
Whisnu mengatakan pihaknya kini tengah mengusut dugaan penghimpunan dana dan memperdagangkan produk yang sama seperti perbankan. Lalu, juga terdapat keterangan palsu dalam akta otentik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri kini kembali melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan hingga TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, petinggi KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas pada waktu lalu.
"Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2).
De Deo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas hal ini.
"Betul, penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan JPU,” katanya.