Pemalang, Gatra.com - PT Perkebunan Nusantara IX bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, melaksanakan penertiban warung liar yang berdiri di atas aset milik PT Perkebunan Nusantara IX tepatnya di wilayah Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penertiban ini merupakan bentuk upaya pengamanan aset perusahaan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menegakan PERDA No. 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan bersama FORKOPIMDA Kabupaten Pemalang, TNI-Polri, dan SATPOL PP.
Penertiban aset ini dilakukan sebagai wujud upaya PT Perkebunan Nusantara IX dan Pemkab. Pemalang menjadikan kawasan yang terindikasi digunakan sebagai kegiatan/usaha prostitusi dapat menjadi lebih bersih, tertata, serta jauh dari kegiatan/usaha illegal.
Hal ini dapat menjadi pendukung utama bagi keberadaan Jalan Pantura-Comal, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Pemalang di mana jalan tersebut merupakan jalan nasional yang diakses oleh masyarakat luas.
“FORKOPIMDA Kabupaten Pemalang bersama PT Perkebunan Nusantara IX telah melakukan sosialisasi dan pendekatan secara humanis perihal rencana penertiban kepada pemilik dan penghuni warung di wilayah tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara IX Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, PT Perkebunan Nusantara IX terus berupaya mewujudkan komitmen meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan sosial khususnya di wilayah sekitar unit kerja, melalui sinergi dan meningkatkan komunikasi dengan berbagai stakeholders demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.