Home Milenial Integrasi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat

Integrasi Zakat dan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak menjadi penting karena dua hal: pertama agar muzakki tidak memiliki beban ganda yakni membayar zakat dan juga pajak, dalam kaitan ini terutama penghasilan bruto. Dalam kaitan ini, pentingnya keadilan bagi muzakki bahwa mereka mendapatkan hak untuk memilih salah satunya. Walaupun mungkin ada sebagian muzakki tidak terbebani dengan membayar zakat dan juga pajak. Kedua, agar proses pengumpulan dan penghimpunan dana zakat dari masyarakat semakin meningkat jumlah penerimaannya. Karena potensi zakat yang besar belum berbanding lurus dengan penerimaan zakat yang dikelola oleh BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat yang dikelola organisasi kemasyarakatan dan swasta.

Sebagaimana dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad menyebutkan potensi zakat Indonesia baru terkumpul Rp17 triliun atau masih jauh dari potensi awal yakni sebesar Rp327 triliun. (https://mediaindonesia.com/humaniora, 17 Januari 2023). Padahal potensi zakat yang besar jika terkumpul 80 % saja ini sungguh akan dapat bermanfaat dan berdayaguna, misalnya untuk menurunkan angka kemiskinan, angka anak-anak yang terkena gizi buruk dan membiayai pendidikan mereka yang kurang beruntung. Jika dana zakat itu terkumpulnya dengan jumlah yang besar itu merupakan sumber pendanaan dalam rangka menyelesaikan problematika yang ada di kehidupan masyarakat.

Sebenarnya integrasi zakat dan pajak itu sudah dibahas oleh Masdar Farid Masudi dalam bukunya Pajak Itu Zakat : Uang Allah Untuk Kemaslahatan Rakyat, pesan terpentingnya adalah wajib pajak meniatkan pembayaran pajaknya sebagai zakat sehingga pahala mendapat dua, pengelolaan zakat dilakukan dengan ketakwaan kepada Allah SWT untuk lebih amanah dan berintegritas, dan pengawasan dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat sehingga memiliki dampak pada kesejahteraan masyarakat. Masdar membahas pajak dan zakat itu berada pada tingkatan filosofis.

Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan-undangan berkaitan pembahasan integrasi zakat dan pajak terutama pada pajak penghasilan dalam tingkatan formal. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Pada level implementasi pemerintah sudah menunjuk lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan atau non negara. Hal tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per – 15/Pj/2012 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-33/Pj/2011 Tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Dalam konteks lain belum banyak wajib pajak yang membayar zakat itu mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat (BAZ)/Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dimana Bukti Sektor Zakat dapat dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak pembayar zakat. Soalnya bahwa pembayar zakat itu mendapatkan Bukti Setor zakat sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Terlepas dari permasalahan di atas yang membersamai integrasi zakat dan pajak, khususnya penghasilan bruto dalam level implementasinya. Tetapi proses integrasi zakat dan pajak ini positif terutama untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat dari muzakki. Hal ini penting agar potensi dana zakat yang besar itu dapat dikumpulkan dan nyata dengan indikator jumlahnya yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada kaitan ini, integrasi zakat dan pajak akan menumbuhkan dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga pengelola dana zakat perlu melakukan literasi berkaitan integrasi zakat dan pajak tersebut. Sosialisasi melalui media offline maupun media online perlu dilakukan berkaitan dengan integrasi zakat dan pajak mulai dari basis argumentasi filosofis dan formalnya, prosedur dan mekanismenya. Sehingga masyarakat dapat tercerahkan dan memiliki kesadaran serta bersedia untuk membayar zakat penghasilan yang mengonvesikannya ke pajak.

Sosialisasi mengenai integrasi zakat dan pajak ini dapat dilakukan pada instansi-instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan-perusahaan swasta, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan muzakki agar mereka memiliki kesadaran untuk membayar zakat secara konsisten. Sosialisasi ini merupakan wahana untuk memberdayakan muzakki karena mereka mungkin tidak membayar zakat itu disebabkan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kewajiban, mekanisme dan prosedur pembayaran zakat.

Sekali lagi bahwa sosialisasi yang intensif ke masyarakat mengenai integrasi zakat dan pajak pada penghasilan bruto akan berdampak pada meningkatnya muzakki yang menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim. Tentu saja hal ini akan berimplikasi bertambahnya dana yang terkumpul serta merta kemanfaatan dan dayaguna pun menjadi positif untuk berkontribusi kesejahteraan dan kemakmujran masyarakat.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR