Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menambah alokasi anggaran tahun 2023 untuk subsidi angkutan perintis di semua moda transportasi menjadi Rp3,51 triliun. Jumlah itu naik sekitar Rp500 miliar dari subsidi tahun lalu sebesar Rp3,01 triliun.
Angkutan perintis adalah program pelayanan angkutan di wilayah yang terisolasi dan tidak tersedianya angkutan umum. Secara rinci, alokasi subsidi angkutan perintis tahun ini antara lain Rp1,32 triliun transportasi darat; Rp1,47 triliun transportasi laut; Rp550,1 miliar untuk transportasi udara dan Rp175,9 miliar untuk perkeretaapian.
"Subsidi ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, dikutip Senin (6/2).
Baca Juga: BPS: Harga Komoditas dan Inflasi Jadi Ancaman Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini
Budi menjelaskan, melalui subsidi itu nantinya masyarakat bisa membayar tarif kendaraan perintis lebih terjangkau. Ia menyebut layanan transportasi di tempat pelosok bermanfaat untuk melancarkan pergerakan barang maupun manusia.
Menurut Menhub, hingga kini pihaknya terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah ihwal penyediaan angkutan perintis. "Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal," jelasnya.
Budi berharap pelayanan angkutan perintis nantinya dapat naik kelas menjadi angkutan komersial. Hal itu seiring dengan taraf hidup dan daya beli masyarakat di daerah yang meningkat berkat tersedianya akses mobilitas dan barang terjangkau.
Baca Juga: RIset IEEFA: Model Bisnis Raksasa Otomotif Hambat Transisi Kendaraan Listrik RI
"Jika pelayanan transportasi di suatu daerah sudah menjadi komersial, maka alokasi anggaran subsidinya dapat dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan," imbuhnya.
Adapun secara rinci pada sektor transportasi darat, alokasi subsidi kendaraan perintis dan PSO diberikan untuk angkutan jalan di 327 trayek; angkutan antarmoda di 37 trayek; angkutan barang di 6 lintasan; perintis penyeberangan di 273 lintas; roro long distance ferry di 2 lintasan; serta angkutan perkotaan di 10 kota.
Pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan kapal perintis sebanyak 116 trayek; penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek; penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek; serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Baca Juga: Menyoal Integrasi Ekonomi ASEAN
Sementara di sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo.
Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah, yaitu: Sinabang, Gunung Sitoli, Singkep, Kuala Pembuang, Tarakan, Samarinda, Sumenep, Masamba, Waingapu, Ternate, Langgur, Sorong, Manokwari, Nabire, Elelim, Wamena, Merauke, Tanah Merah, Dekai, serta Oksibil.
Sedangkan pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, serta Aceh.