Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah pihaknya layangkan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto, pada Jumat (27/1) silam.
Dengan kata lain, JPU meminta agar Majelis Hakim dapat menyatakan bahwa Chuck Putranto telah terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan yang melibatkan sederet anggota Kepolisian RI itu.
"Kami, Penuntut Umum, pada pokoknya, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, tanpa hak, dan melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Chuck Putranto, Senin (6/2).
JPU pun meyakini bahwa Chuck telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana JPU sebutkan dalam dakwaan primer dan tuntutan yang mereka layangkan kepada Chuck.
Namun demikian, pihaknya mengembalikan semua keputusan kepada Majelis Hakim agar dapat mengadili perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia," imbuh Jaksa.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jumat (27/1) silam, JPU telah melayangkan tuntutan agar Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara selama 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider terhadap Chuck Putranto, atas keikutsertaannya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.