Home Hukum Dianggap Mengada-ada, JPU Minta Hakim Tolak Peidoi Baiquni Wibowo

Dianggap Mengada-ada, JPU Minta Hakim Tolak Peidoi Baiquni Wibowo

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak terdakwa Baiquni Wibowo pada Jumat (3/2) silam.

Pasalnya, JPU memandang bahwa pleidoi yang Baiquni sampaikan tidak disusun dengan berlandaskan dasar yuridis yang kuat. Dengan demikian, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut harus dikesampingkan.

"Kami, penuntut umum dalam perkara ini, berpendapat bahwa nota pembelaan [atau] pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi yang mengada-ada karena berusaha membangun konstruksi hukum dengan kesesatan fakta dan kesesatan hukum yang nyata tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, untuk dapat digunakan menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Baiquni Wibowo, Senin (6/2).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hendra Kurniawan

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar majelis hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Baiquni Wibowo, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Jumat 27 Januari 2023," imbuh jaksa.

Adapun sebelumnya pihak Baiquni Wibowo telah membacakan nota pembelaannya pada Jumat (3/2). Nota pembelaan itu pihaknya sampaikan untuk menepis tuntutan yang dilayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.

102