Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak terdakwa Hendra Kurniawan pada Jumat (3/2) silam.
JPU memandang, pertimbangan-pertimbangan dalam analisis yuridis yang telah disusun oleh pihak Hendra Kurniawan itu telah memberikan kesimpulan yang keliru dalam menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Setelah kami membaca dan mencermati alat-alat bukti dan barang bukti yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa, ternyata tidak ada yang bersesuaian dengan fakta persidangan dan adanya kekeliruan dalam menilai fakta hukum atas pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Hendra Kurniawan, Senin (6/2).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Agus Nurpatria
Pihak penuntut umum pun meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana telah didakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Maka, kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah kami gunakan dalam menyusun analisa yuridis yang telah kami buat dan kami tuangkan dalam surat tuntutan sebagai dasar yang kuat, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," imbuh Jaksa.
Adapun pada Jumat (27/1) silam, JPU telah membacakan surat tuntutan atas Hendra Kurniawan. Di mana Hendra telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp20 juta subsider kurungan selama 3 bulan, sebagai buntut atas andil Hendra dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan ajudan Ferdy Sambo tersebut.