Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh pihak terdakwa Arif Rachman Arifin pada Jumat (3/2) silam.
Pasalnya, JPU memandang bahwa pleidoi yang Bharada E sampaikan tidak disusun dengan berlandaskan dasar yuridis yang kuat. Dengan demikian, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut harus dikesampingkan.
"Kami, Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa nota pembelaan [atau] pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin beserta penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata Jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Arif Rachman Arifin, Senin (6/2).
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Arif Rachman Arifin, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Jumat 27 Januari 2023," imbuh Jaksa.
Adapun, sebelumnya pihak Arif Rachman Arifin telah membacakan nota pembelaannya pada Jumat (3/2). Nota pembelaan itu pihaknya sampaikan untuk menepis tuntutan yang dilayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.