Lombok Barat, Gatra.com - Puluhan pengusaha kafe yang dinilai ilegal di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB menyerbu Kantor Desa Suranadi pada Kamis (2/2). Pengusaha kafe ini kecewa lantaran lahan usahanya ditutup dan disegel aparat karena dinilai ilegal dan meresahkan masyarakat.
Ketua Asosiasi Warung Suranadi (AWAS) Gede Putrayasa menyatakan, pihaknya menyesalkan sikap Pemda Lombok Barat yang telah menyegel tempat usaha mereka. "Usaha kafe selama satu bulan disegel. Dan rata-rata pengusaha kafe punya tanggungan di bank yang harus kami bayar setiap bulan," ucap Gede dalam keterangannya di Lombok Barat pada Sabtu (4/2).
Menurutnya, penutupan ini merugikan. Setidaknya ada 34 kafe yang sudah ditutup. Terkait izin, lanjut Gede, sudah sejak lama para pemilik mengurusnya, tetapi dari dinas perizinan Lombok Barat menyebut harus ada rekomendasi pemerintah desa.
“Dampak penutupan tempat usaha mereka, para pemilik tidak bisa membayar utang bulanan mereka di bank. Kenapa pemerintah tidak bisa mengakomodir kami, kami sudah satu bulan lebih, terpaksa angkat utang lagi untuk bayar bank dengan jaminan sertifikat,” ujar Gede.
Para pengusaha kafe menyebut penutupan tersebut tidak adil karena hanya dilakukan di Suranadi. Pengusaha menyoalkan pembiaran atau tidak dilakukannya penutupan kafe di tempat lain.
Kepala Desa (Kades) Suranadi, I Nyoman Adwisana dan Camat Narmada Busyairi kompak menjawab pembukaan kafe bukan ranah pemerintah desa. Pembukaan kafe tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Menurutnya, pihak desa sangat memahami dampak sosial akibat penutupan usaha warga tersebut.