Mataram, Gatra.com - Isu penculikan anak yang marak akhir-akhir ini di Nusa Tenggara Barat (NTB) memantik keresahan masyarakat. Bahkan di Kabupaten Lombok Barat salah seorang Kepala Desa (Kades) mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat berhati-hati dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban penculikan. Di kawasan Dompu, dua orang tuna wicara diamankan kepolisian setempat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh warga yang geram kepala pelaku penculikan anak.
Atas situasi tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi isu penculikan anak yang meresahkan masyarakat pada Jumat, 3 Februari 2023. Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 tersebut dicantumkan tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas.
Poin dalam maklumat berisikan ancaman pidana bagi yang menyebarluaskan berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak. Dalam maklumat ditegaskan bahwa setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial ataupun aplikasi pesan instan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban kamtibmas.
“Dapat ancaman penjara selama 10 tahun, sebagaimana pasal 45 A UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946,” kata Irjen Djoko.
Maklumat juga mempertegas sanksi pidana terhadap pelaku penculikan anak khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah NTB. Di mana pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.
“Pidana itu sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat NTB diimbau untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak khususnya untuk kegiatan di luar rumah. Poin yang diperhatikan yakni dengan siapa mereka bermain, memberikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal saat bermain di luar rumah serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Terakhir tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.
“Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP,” tambahnya.
Plt Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menyatakan, agar masyarakat dapat memperhatikan poin-poin dalam surat tersebut sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” katanya.
Kombes Lalu mengingatkan bahwa penyebaran konten berita bohong atau hoaks isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai Undang-Undang dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Pihak kepolisian berharap agar semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum disebarkan,” tuturnya.